BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan UU system pendidikan. UU tsb. memuat 22 bab 77b pasal dan penjelasannya. UU system Pendidikan (2003:38) menjelaskan bahwa setiap pembaharuan system pendidikan nasional untuk memperbaharui Visi, Misi, dan strategi pendidikan Nasional. Visi pendidikan Nasional diantaranya adalah (1). Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, (2). Membantu dan mempasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. (3). Meningkat kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoftomalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. (4). Meningkatkan kepropesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global, (5). Memperdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam kontek Negara Kesatuan Republik Indonesia.